Untuk part 1 dapat dilihat di sini
Seperti tertulis pada lembar hijau di post sebelumnya, pemohon diminta untuk mengambil STNK yang baru pada tanggal 2 Januari 2016. Seperti yang telah direncanakan, kami berangkat sekitar pukul 08.00 dan tiba di samsat sekitar pukul 8.30.
Setelah berada di dalam ruangan samsat, kami bertanya kepada satpam yang bertugas. Kami diarahkan untuk menuju bagian informasi. Teman saya pun meletakkan berkas pada keranjang kecil yang disediakan. Setelah 10 menit, nama pemilik dari STNK yang kami uruskan dipanggil. Panggilan pertama ini adalah untuk membayar pajak dan denda karena pajak tahunan telat dibayar. Bukti pembayaran dapat dilihat pada Gambar 1 di bawah ini :
Gambar 1. Bukti Pembayaran |
Setelah melakukan pembayaran kami pun kembali menunggu dipanggil lagi, Panggilan yang kedua ini adalah panggilan untuk menerima STNK yang baru. Begitulah kiranya proses pengurusan STNK hilang untuk area Sleman, D.I. Yogyakarta.